mimbarumum.co.id – Polres Kota Padangsidimpuan menangkap IH (24) Warga Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu, (13/3/2019) karena diduga penjual sabu.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Charles Jhansen Penjaitan, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Alboin Htabarat, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidempuan kerap terjadi transaksi barang haram.
Berbekal itu, personel kepolisian bertindak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Saat itu petugas mencurigai gerak gerik seoang pria pengendara sepeda Motor Yamaha Mio Hitam BK 6127 AEM.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pelita Gg. Makmur No. 02 Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabuseberat 0,18 gram,” papar Kasat.
Barang aram itum terangnya disimpan tersangka di kantong depan sebelah kanan.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke markas polres Padangsidimpuan guna proses selanjutnya. (zal)