Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Pakar Hukum : Harus Diproses Sebagai Pelaku Penganiyaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perlakuan aparat kepolisian kepada para pengunjuk rasa di saat HUT Kabupaten Tangerang, dikecam berbagai pihak. Apa yang dilakukan oknum polisi tersebut dinilai sudah melamapaui batas, dan patut diproses sebagai pelaku penganiayaan.

Demikian dikatakan Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, yang juga Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Kamis (14/10/2021). Ia menegaskan, penanganan demo mahasiswa tersebut merupakan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, serta merupakan larangan bagi anggota dalam penanganan unjuk rasa.

“Tidak perlu dibanting. Tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan hukum dan standard operasional prosedur (sop) tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” ujar Azmi.

Ia juga mengingatkan, jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, dampaknya akan sangat berbahaya kepada mahasiswa yang jadi korban tersebut. Bisa saja pecah kepala, atau setelah dibanting tubuh korban kaku. Bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah.

- Advertisement -

“Dalam hukum pidana, ini dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak kesehatan badan, sebab dengan sengaja membanting seseorang, dan perbuatannya tersebut menimbulkan sakit atau luka,” imbuh Azmi.

Lebih jauh ia mengatakan, “Kalau sikap polisi cuma dorong-dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk penembakan gas air mata sekalipun, masih dianggap wajar. Dapat dimaklumi. Namun tindakan membanting sangat membahayakan. Ini sangat salah.”

Karenanya, lanjut Azmi, atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada videonya dan ada yang memviralkan. Namun karena oknum Polisi, ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya.

“Pimpinan Polri harus melakukan langkah cepat dan terarah, serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya,” Azmi, mengingatkan.

Diperiksa Propam

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, oknum aparat yang membanting peserta aksi di HUT ke-359 Kabupaten Tangerang kini masih diperiksa di Propam Polda Banten.

Dia menuturkan, sebelumnya brigadir NP menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri. Namun, kini telah diserahkan ke Polda Banten.

“Tindakan tegas tentunya mendasari aturan yang berlaku dikepolisian dan kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten,” kata Wahyu, Kamis (14/10/2021).

Meski masih dalam proses pemeriksaan, brigadir NP pun telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

“Aturan yang ada nantinya, pak Kapolda Banten akan berikan sanksi yang tegas, pada brigadir NP yang tentunya diluar SOP dan ini mengikiti peraturan yang berlaku di internal polri,” jelas Wahyu.

Minta Maaf

Oknum polisi pelaku pembanting mahasiswa pendemo yang melakukan demo saat HUT Kabupaten Tangerang, meminta maaf kepada korban dan keluarganya secara terbuka. Di hadapan awak media dan juga ayah kandung korban, MFA (20), Brigadir NP meminta maaf.

“Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga, dan saya siap bertanggung jawab,” kata Brigadir NP di Mapolresta Tangerang.

Permintaan maaf tersebut langsung ditutup dengan salaman antara Brigadir NP dan korban MFA. Kemudian NP memeluk MFA sembari terus membisikkan permintaan maaf.

Editor : Jafar Sidik

Sumber : Berbagai Sumber

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...