Polisi Bantarkan Tersangka Tipu Gelap Miliaran Rupiah Modus Masuk Polri dan TNI

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Masih segar dalam ingatan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah sebagai modus lulus seleksi masuk Polri dan TNI AD pada Bulan Maret 2024 lalu, yang menyeret tersangka seorang perempuan.

Hingga kini, kasus tersebut masih berproses dengan tersangka perempuan bernama Nina Wati.

Kapoldasu, Irjend Pol Whisnu melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan tersangka kasus tipu gelap uang milyaran rupiah tersebut bahwa saat ini masih berproses.

“Prosesnya kita tunggu, semua terus berproses, saat ini yang bersangkutan sakit dan dibantarkan oleh Polisi karena kondisi kesehatannya,” ungkap Kombes Hadi kepada wartawan via WhatsApp, Senin (2/9/2024).

- Advertisement -

Berdasarkan rangkuman informasi terkait kasus tipu gelap tersebut yang diterima awak media, Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menerima laporan Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diduga turut menjadi korban tipu gelap Nina Wati.

Riadi resmi melaporkan Nina dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Wanita yang bernama Nina Wati kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dengan dugaan menipu korbannya sebanyak Rp 325 juta sebagai modus meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.

Uang tersebut dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama Nina Wati. Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.

Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban.

Saat ini, penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.

“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp 325 juta,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Polisi menjelaskan korban tipu gelap Nina Wati saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.

Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca Nina Wati ditangkap Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol dengan membayar Rp 1,3 miliar atas korbannya Afnir.

“Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut,” pungkas mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2024).

Yos mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejati Sumut.

Ia menambahkan pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan.

“Dalam kasus ini, jaksa penuntut umumnya Randi Tambunan,” sebut Yos.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Acuhkan Penetapan PTUN Medan, Supesoni Mendrofa: Apa Musti Tuhan Kita Suruh Turun ke BPN?

mimbarumum.co.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan seakan acuhkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tentang informasi...