Polisi Amankan Pelaku Curas Kawasan Medan Baru

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Pelaku tersebut laki-laki berinisial JB (22), warga Jalan Tapanuli Gang Batas, Kecamatan Medan Tembung ini diamankan pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

“Barang bukti yang diamankan berupa Sandal jepit yang digunakan pelaku (tertinggal di TKP), Handphone merk Iphone XR warna hitam,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, Kamis (10/10/2024).

Iptu Dian menjelaskan modus pelaku menuduh korban ‘kalian genk motor telah memukuli adik saya (pelaku)’, di mana para pelaku saat itu berjumlah 6 orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

- Advertisement -

“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB yang dialami dua orang remaja bernama Aditya Wahyudi (19) warga Jalan Seriti X Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Marlo Ade Pratama (18) Jalan Walet 1 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa pelaku bernama Jhon merampas handphone milik korban Marlo untuk melihat isi dalam handphone milik korban sambil mengancam korban, sehingga korban Marlo tidak berani meminta kembali handphone miliknya tersebut.

“Para pelaku juga membawa kedua orang korban ke pos para pelaku. Saat berada di pos tersebut korban diturunkan dan salah satu pelaku datang dengan mengeluarkan senjata tajam yang mengarahkan ke arah bagian dada korban Marlo sambil melarikan diri dan membawa Honda Beat pelat BK 5648 AIA milik korban Aditya,” katanaya.

Korban yang saat itu merasa panik kemudian mendatangi ke Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan dari kedua orang korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku bernama Jhon Bakara (22) pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari ll Kecamatan Medan Denai,” ucapnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, Iptu Dian menyebutkan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial A, Y, U, T, dan YG yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

“Kami himbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan / R

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...