mimbarumum.co.id – Polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Cina di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Total ada lima orang kami amankan di lokasi. Dua teridentifikasi merupakan WNA, berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Selasa (23/11/2021).
Made menjelaskan, kelima orang tersebut, masing-masing berinisial: DG (28), warga Batam; AR (33), warga Kotabaru; dan SR (35), warga Tanah Bumbu. Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55). Keduanya WNA asal Cina yang tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil penyelidikan awal polisi, kelimanya memiliki peran masing-masing dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Untuk DG berperan sebagai juru bicara, sekaligus penerjemah bahasa. LS sebagai manajer operasional. LZ sebagai pengawas tambang. Sedangkan AR dan SR selaku operator alat berat.
Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebelas alat berat terdiri dari ekskavator dan dozer, serta dua puluh dump truck.
Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.
Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.
Penindakan terhadap aktivitas tambang batubara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel dan Polres jajaran, untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang kuat dugaan merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan.
Sumber : Antara