mimbarumum.co.id – Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar merespon cepat pengaduan masyarakat (dumas) diduga adanya sejumlah lapak judi tembak ikan bebas beroperasi di Jalan Pasar 12 dan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Hal itupun disampaikan kepada wartawan via Whatsaap pada Jumat (21/2/2025) malam.
“Terimakasih informasinya. Akan kita cek ke lapangan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini pada Sabtu (22/2/2025),, kuat dugaan pengelola judi tembak ikan berlogo Jag’s disebit-sebut Nbho bebas beroperasi di Kecamatan Patumbak.
Sebelumnya, Polisi diminta bongkar perjudian mesin tembak ikan di Jalan Pasar 12 dan Pertahanan Desa Marindal Kecamatan Patumbak, yang merupakan wilayah hukum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.
Adapun sejumlah lapak perjudian tersebut yakni, pertama, di Jalan Lantasan Lama Gang Besi terdapat dua mesin tembak ikan, kedua, di Jalan Perjuangan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak terdapat satu mesin tembak ikan, ketiga Jalan Pasar 12 Marindal I Gang Jorema tepatnya di sebuah warung kopi (warkip) dekat kolam pancing. Dan keempat di Jalan Bunga Tanjung Marindal I tepatnya di sevuah warung kopi (warkop).
Reporter: Rasyid Hasibuan