mimbarumum.co.id – Perdebatan soal sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup terus berlanjut. Menyikapi hal ini, Politisi Partai Gerindra Sumatera Utara, Ir.Tosim Gurning mengusulkan sistem hibrid..tertutup untuk DPR-RI sementara Provinsi / Kabupaten/ Kota terbuka.
Menurut Tosim Gurning penerapan sistem Pemilu Campuran sebaiknya jadi pertimbangan untuk diterapkan guna mengakhiri perdebatan mengenai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada pemilihan umum 2024. Hal ini dikemukakan Tosim Gurning menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selularnya di Medan, Senin (29/5/2023).
Menurut Tosim, agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, dirinya menawarkan jalan tengah menggunakan campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di negara Eropa seperti Jerman.”Secara pribadi usul saya sebaiknya sistem pemilu terbuka dimix tertutup.. Artinya terbuka bila caleg mencapai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) 30 persen maka mereka yang pertama diprioritaskan mendapat kursi.. kalau tak ada maka sistem nomor urut (tertutup),”kata Tosim Gurning yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Rumah Aspirasi Romo Center (Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra).
Contoh, lanjut Tosim Gurning, jika partai A dapat satu kursi maka siapa yang dapat. tinggal dilihat siapa caleg yang dicoblos 30 persen BPP. Misalnya, kursi DPR BPP 300.000 maka caleg yang dicoblos 100.000 maka dia yang dapat kursi berapapun nomor urutnya. “Namun bila tak ada maka kembali sistem nomor urut (tertutup),”jelasnya.
Sehingga, lanjut alumni HMi ini, sistem campuran ini bisa mengakomodir atau menghargai kader yang berkeringat membangun partai dalam kesempatan tertutup..Begitu juga yabg baru muncul di partai tetap ada peluang tapi harus berkeringat dapat 30 persen.
Makanya, jelas Tosim, menurutnya sistem terbuka yang ideal juga semestinya menggunakan sistem distrik. “Jadi yang bertarung caleg partai A melawan caleg Partai B melawan Partai C.. Bukan seperti sekarang caleg internal partai saling kanibal (membunuh),”kata Bacaleg DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Sumut III Kabupaten Deliserdang ini.
Untuk itu, menurut Tosim, pada Pemilu 2029 sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sistem Pemilu Distrik. Dimana sistem pemilu distrik adalah sistem pemilu berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.
“sistem pemilu yang paling banyak digunakan di dunia adalah sistem pemilu distrik (pluralitas mayoritas) dan sistem pemilu proporsional,”katanya.
Dijelaskan, dalam sistem ini wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasarkan pada jumlah penduduk. Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya tanpa memperhitungkan selisih perolehan suara.
Untuk itu, Tosim menyatakan dalam hal ini partai politik wajib aktif melakukan kaderisasi.. Sehingga hal ini bisa menghindari caleg yang datang pas mau pemilu akan tertolak otomatis.
Reporter : Jamaluddin