M Nasir Djamil menegaskan bahwa dalam masa transisi, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis, mengingat statusnya hanya sebagai “pembantu sementara”.
Dia menambahkan bahwa keinginan Pj Safrizal terkait BPMA bertentangan dengan Pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
“Pj Safrizal diharapkan bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan awak media seusai acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, kemarin.
Nasir juga mengungkapkan bahwa Muzakir Manaf, selaku Komite Pengawas BPMA, telah menyurati Pj Gubernur untuk menunda proses seleksi tersebut.
- Advertisement -
“Ingat, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakir Manaf adalah Gubernur terpilih dan juga Komite Pengawas BPMA. Saya mendengar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nasir Djamil, yang juga Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh, berharap agar Pj Gubernur meninggalkan warisan yang baik di tanah kelahirannya. Ia mengingatkan agar tidak ada ambisi pribadi yang mengganggu proses seleksi Kepala BPMA, dan menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan korupsi kebijakan serta keuntungan finansial bagi kelompok tertentu.
“Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” pungkas Nasir Djamil sebelum meninggalkan area masjid.
Reporter : Siti AmeliaÂ