mimbarumum.co.id – Polemik pungutan bagi pengendara yang masuk ke objek Wisata Sibeabea di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir menemui titik terang.
Berdasarkan keterangan pers dari Pemkab Samosir, ternyata objek wisata Bukit Sibeabea adalah milik swasta atas nama Yayasan Jadilah Terang Danau Toba. Sampai sekarang tidak ada hubungan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kehadiran pemerintah daerah adalah pembinaan melalui Dinas Pariwisata dan pemungutan pajak melalui Badan Pendapatan Daerah.
Dibeberkan, karena status kepemilikan atau pengelola “Yayasan Jadilah Terang Danau Toba” adalah swasta. Maka tidak ada pemungutan retribusi di objek tersebut.
Pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah atas fasilitas atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Adapun pungutan yang dilakukan oleh pengelola adalah tiket masuk yang merupakan kebijakan yayasan yang bersangkutan.
Kepala Bapenda Samosir, Hotraja Sitanggang kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (8/5/2021) menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020. Harus dibayarkan Pajak hiburan sebesar 20% dari nilai tiket masuk tersebut, kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Karena polemik yang meluas dan menjawab tudingan berbagai pihak. Maka informasi perlu diluruskan. “Pemkab Samosir tidak pernah ada melakukan pungutan di Sibeabea,” tegasnya.
Selanjutnya, Kadis Kominfo Samosir, Rohani Bakkara juga menyampaikan hal yang sama. Yakni menjawab pertanyaan masyarakat terkait pungutan di objek wisata yang saat ini menjadi primadona wisatawan itu. “Yayasan Jadilah Terang Danau Toba diminta memberikan penjelasan,” tandasnya.
Dia menambahkan, agar pihak pengelola juga terbuka terkait mekanisme pemungutan, peruntukan dan juga pelayanan yang diberikan.
“Hal ini perlu agar tidak menimbulkan polemik dan informasi simpang siur di masyarakat Juga meluruskan pernyataan penjaga portal di obyek wisata Sibeabea,” sebut dia.

Harus Tetap Patuhi Kewajiban
Ia mengatakan, Pemkab Samosir pada prinsipnya menyambut baik semua pihak yang telah berpartisipasi terhadap kemajuan pariwisata di Kabupaten Samosir. “Tetapi harus tetap mematuhi semua kewajiban dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” sebutnya.
Untuk diketahui, bahwa objek wisata Sibeabea yang saat ini sedang berjalan tahap pembangunannya, sudah dibanjiri pengunjung.
Pengelola memasang tarif masuk bagi wisatawan yang membawa kendaraan. Yaitu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 20 ribu dan roda empat Rp 50 ribu.
Pungutan ini sempat menuai pro kontra dan viral di media sosial. Dan anehnya, yang jadi sasaran justru Pemerintah Kabupaten Samosir.
Idealnya pihak pengelola ikon wisata Sibeabea yang aktif memberikan penjelasan secara luas. Sehingga tidak ada polemik.
Sebaliknya Pemkab Samosir juga perlu berbenah, ada apa dengan situasi sekarang. Tiba tiba menyatakan sikap, tak ada kerjasama dengan pihak pengelola.
Editor : Siti Murni