Poldasu Tetapkan Tersangka AL dan TB Dugaan Kepemilikan Tanah Kencok

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan AL dan TB (inisial) sebagai tersangka atas pelaporan Doddy Razali terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan milik ayahnya almarhum Razali alias Kencok di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/171/I/2020/Sumut/SPKT I, tanggal 30 Januari 2020, pelapor atas nama Doddy Razali.

Doddy melalui kuasa hukumnya Roy Fernando Salim Sinaga, SE, SH menerangkan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari almarhum ayahnya Doddy Razali yakni Kencok.

“Pertama Doddy Razali (pelapor) anaknya dari almarhum Razali alias Kencok, memiliki sebidang tanah dan bangunan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi,.Sumatera Utara . Pada tahun 2015 Razali sakit berat dan meninggal dunia,” kata kuasa hukum Doddy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) di Medan.

- Advertisement -

Ia menjelasakan, pasca ayah Doddy Razali meninggal dunia, yang menempati rumah tersebut adalah bibinya Doddy Razali yang bernama TB, tidak lama kemudian rumah tersebut di tahun 2019 dirobohkan dan dibangun 3 unit ruko bangunan baru.

“Doddy Razali mendatangi TB menanyakan kepada TB. Bi rumah lama kenapa diroboh, dibangun rumah baru tanpa sepengetahuan saya, jawaban TB mereka medapatkan dana Aladin dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Doddy (pelapor) tidak mempermasalahkan dan mempersilakan Bibinya menempati rumah tersebut. Namun yang dibangun kenapa 3 lantai?” ungkap Roy Sinaga.

Baca Juga : Surat Pengunduran Diri Amizaro belum Lengkap, Kader NasDem Kecam Sekwan

Diutarakan Roy, bawah pihaknya telah menempuh jalur kekeluargan
namun tidak menemukan titik terang.

“Saya telah undang saudara AL untuk berbicara secara kekeluargan tetapi mereka tidak mengindahkan itu semua dan mereka tetap mendirikan bangunan baru dan ternyata kami cek di BPN Kota Tebing Tinggi rumah tersebut sudah menjadi sertifikat atas nama AL dan disitulah kami melaporkan ke Polda bahwa ada dugaan pemalsuan surat,” imbuhnya.

Kuasa hukum Doddy dari Kantor Hukum Pro Juctice & Associates
menyampaikan lebih jauh bahwa telah mendapat SP2HP dari Penyidik Ditreskrimun Subdit II Harda Bangtah Polda Sumatera Utara yang di mana TB dan AL sudah ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, disangkakan KHUPidana Pasal 263.

“Harapannya itu jadi jelas, mereka TB dan AL tidak berdua, diduga pasti masih ada orang lain yang bersama-sama untuk memalsukan surat ini. Saya juga berharap kepada Penyidik Polda Sumut untuk tetap melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan mengungkap pelaku lainnya supaya tidak ada lagi yang namanya mafia tanah hidup di Kota Tebing Tinggi,” papar Roy Sinaga.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020) membenarkan kedua telapor sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkam sebagai tersangka.

“Sudah dipanggil tersangka,” katanya singkat via Whats App.

Reporter : Jepri Zebua

ditor : Dody Ferdy

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

mimbarumum.co.id - Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024). Pelaku...