mimbarumum.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara lidik kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
“Masih ada enam laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) di Kota Medan yang masih dilidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/11).
Dalam kasus pinjol ilegal itu, Hadi menerangkan, Mabes Polri telah mengamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang. Kemudian Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua pelaku di Tanjungbalai.
“Dari 140 perusahaan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia, ada sekitar 110 pinjaman online yang illegal oleh Otoritas Jasa Keuangan,” terangnya.
Hadi mengimbau, masyarakat untuk waspada menerima pesan pinjaman online.
“Jadi, apabila ada aplikasi pinjol yang masuk ke handphone agar berhati-hati dan jangan langsung menerima,” imbau.
“Apabila ada bukti korban yang merasa rugi dengan modus para tersangka, agar melaporkan ke polisi,” pungkas Juru Bicara Polda Sumut.
Reporter : Jafar Sidik