Rabu, Juli 3, 2024

Poldasu Amankan 91 PMI dari 9 Provinsi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai sepertinya masih menjadi primadona para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pintu keluar secara ilegal ke negara Jiran Malaysia.

Tak dipungkiri, perairan Asahan dan Tanjung Balai sangat banyak ditemukan “jalur tikus” yang kerap dijadikan tempat penyelundupan calon TKI. Banyak yang lolos ke Malaysia, tetapi banyak juga yang berhasil diendus aparat kepolisian.

Terbukti, Ditpolairud Poldasu yang bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia. Mereka berasal dari 9 propinsi di Indonesia, yakni: Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Jambi, Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar) dan Bengkulu.

“Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang,” ujar Dirpolairud Poldasu Kombes Toni yang didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, Rabu (27/7).

Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai, kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Sementara Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Alamsyah.

Padahal, katanya, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran).

Berangkat dari Sumut

Menjawab pertanyaan alasan calon PMI dari NTT, NTB, Jatim memilih berangkat dari Sumut secara ilegal ke Malaysia, AKBP Alamsyah Hasibuan mengatakan, karena Tanjung Balai dan Asahan dekat dengan Malaysia.

“Alasan mereka, karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan, yaitu 4 jam. Sementara dari NTT dan NTB lama perjalanan naik kapal ke Malaysia sekitar 12 jam,” imbuhnya.

Nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp3-5 juta.

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya