Medan, Mimbar – Kalangan pejabat di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sangat tertutup kepada awak media terkait dua orang penyidiknya yang tertangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) pada awal pekan lalu.
Sebelumnya diinformasikan, pada Jum’at (3/8/2018) lalu sekira pukul 19.30 WIB, dua orang penyidik pada Unit V/Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ditangkap tim Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI dibawah komando Kombes Pol Yusran Cahyo.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan dan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Doni Sembiring ketika mendatangi kantor Polrestabes Medan di Jalan HM. Said Nomor 1 Medan, sempat dikonfirmasi wartawan perihal kasus tersebut.
Namun orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu mengarahkan awak media untuk meminta informasi dari Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Pejabat yang ditunjuk itu juga terkesan menghindar dari konfirmasi awak media.
Selanjutnya wartawan mencoba menanyakan perihal itu kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto terkait penyidik unit V/Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan yang ditangkap di ruang Idik V/Ekonomi, namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira langsung menarik tangan salah satu wartawan Mimbar Umum, untuk menghalangi mewawancarai Kapolrestabes Medan.
Informasi dihimpun awak media terungkapnya Praktik Pungli yang dilakukan oknum Polrestabes Medan berawal dari adanya laporan Dumas tentang Pungli yang diterima Satgas Saber Pungli Kementerian
Koordinator Bidang Pilitik Hukum dan Keamanan RI, bahwa UD Forsindo Jaya Equipment yang beralamat Jalan Aksara Nomor 73 B Medan kerap didatangi oleh oknum personil Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan.
Untuk membuktikan praktik Pungli tersebut, salah seorang petugas Kemenko Polhukam RI menyamar sebagai Humas UD Forsindo Jaya Equipment dan petugas menemui Brigadir ASM untuk menanyakan berapa lagi biaya bulanan yang harus dibayarkan UD Forsindo Jaya Equipment. Namun ASM tidak mengetahui jumlah uangnya dan menyarankan petugas untuk bertanya langsung kepada DMS sebagai penyidik pembantu anggota Unit Ekonomi Polrestabes Medan.
Tak ingin membuang waktu dan merasa pembicaraan sudah jadi alat Bukti yang kuat tim Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Pilitik Hukum dan Keamanan RI langsung mengeluarkan surat perintah tugas yang membuktikan dirinya merupakan merupakan Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli.
Kemudian, petugas meminta Brigadir ASM dan Aiptu MS untuk mengeluarkan uang yang telah diserahkan Marketing UD Forsindo Jaya Equipment sebagai uang pengeluaran 3 unit barang berupa 1 unit Mesin Mixer merek Getra dan 1 unit Box Pendingin dan Pemanas merek Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.
Akhirnya Brigadir ASM tidak dapat mengelak lagi dan perbuatannya diakui olehnya. Karena ASM mengeluarkan plastik yang di dalamnya berisi uang yang diterima Zulfirman Ghozali sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 190 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 20 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Selanjutnya, Brigadir ASM dan Barang Bukti yang diamankan oleh Satgas Saber Pungli pusat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dalam praktik diduga pungli ini, oknum Polri yang tinggal di Jalan Kawat II Nomor 107, Lingkungan XV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. ASM akan dijerat dengan pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Barang Bukti yang diamankan dari oknum Polri tersebut yakni 1 Eksampler Dokumen Laporan Polisi Nomor : Lp/73/VIII/2018/Restabes Medan/Res tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani oleh 1 surat tanda penerimaan Barang atas nama Zulfirman Gohzali.
Sementara 1 lembar surat perintah tugas yang belum ditandatangi, 1 lembar surat perintah penyidikan yang belum ditandatangani, 1 eksamplar surat berita acara interogasi Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembantu Brigadir DMS dan 2 lembar surat mohon penjelasan dam leterangan belum ditandatangi
Kemudian, Barang Bukti berbentuk barang dan uang antara lain 1 unit Handphone Galaxy S5 dan uang tunai yang dibungkus dengan plastik warna abu – abu.
Ketika dihubungi melalui telepon seluer, Minggu (5/8/2018) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja belum mendapat data dari Satker yang mengamankan. Nanti saya akan tanyakan kepada Satker tersebut,”kata mantan Wakapolrestabes Medan ini.(Afm)