Polda Sumut Tangkap 1058 Pengedar dan Pengguna Narkoba Dalam Tempo 22 Hari

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Ribuan pengedar dan pengguna narkoba diamankan Polda Sumut dan jajaran dalam kurun waktu 22 hari.

Ada sebanyak 768 kasus yang diamankan dengan 1058 orang tersangka, masing-masing 795 orang selaku bandar dan 263 lainnya adalah pengguna.

“Dari tangan pelaku kita menyita barang bukti sabu seberat 75,79 Kg, ganja seberat 114,90 Kg, dan pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 998 butir,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (4/10/2023) pagi.

Mantan Asops Polri ini menguraikan, Polda Sumut menangkap bandar dan pengguna dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia-Aceh-Sumut.

- Advertisement -

Polda Sumut melalui Polres Deli Serdang juga berhasil mengungkap salah seorang yang berinisial SK, yang berperan mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi.

“Jaringan ini yang dikendalikan SK, seorang narapidana yang divonis seumur hidup. SK memperoleh sabu-sabu dari Tanjung Balai dan mengedarkan serta mengendalikan narkotika ke Kota Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu hingga Jakarta,” kata Agung Setya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi menyita uang senilai Rp.1.015.000.000 serta 2 unit mobil dan satu unit rumah. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Deli Serdang.

“Polda Sumut tidak akan pernah ragu menindak dan mengejar bahkan memiskinkan siapapun yang terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika yang berada di Seluruh wilayah Sumut. Ini sebagai wujud realisasi lima prioritas kita, narkoba musuh bersama,” tandas Kapolda Sumut.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

PN Medan Gelar Sidang Lapangan di PT JBI, Bambang Samosir: Keadilan Akan Ditegakkan

mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT...