Polda Sumut Tahan Nina Wati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Milyaran Rupiah

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah menahan wanita bernama Nina Wati alias NW.

NW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.

“Benar, tersangka Nina Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/3/2024).

NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir di Mapolda Sumut.

- Advertisement -

Dijelaskan Hadi, bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan bahwa anaknya Afnir bisa masuk polisi (Taruna Akpol).

Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar. Polda Sumut terus mendalami kasus ini,” pungkas Hadi.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...