Polda Sumut Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI untuk Dipulangkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita telah diserahkan pada Kamis (28/7/2022) dan 69 PMI lainnya diserahkan pada Senin (1/8/2022).

“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan terakhir,” ujar Hadi.

Ia menegaskan, ke 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut dalam keadaan baik dan sehat

“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT,” sebut Hadi.

“Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal. Semoga kedepan, tidak terjadi lagi hal serupa,” imbuh Hadi, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Akpol Ninawati Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

mimbarumum.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli,...