Polda Sumut segera Limpahkan Bos Tambang Emas Ilegal Madina ke Jaksa

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Poldasu ke JPU Kejatisu, Senin (4/4/2020).

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3), pasca berkas pemeriksaannya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” sebutnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...