mimbarumum.co.id – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penggerebekan judi yang terdapat di food court Yanglim Plaza, Sei Rengas, Medan Area, Rabu (30/4/2025).
Saat memasuki lokasi petugas menemukan adanya dua orang pemain yang mendapatkan hadiah emas beserta para panitia penyelenggara permainan ketangkasan tersebut.
“Jadi, modus perjudiannya ini dengan berbalas pantun dengan terlebih dahulu para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (2/5/2025).
Setelah membeli kupon, lanjut Sumaryono, para pemain dan penyelenggara lalu bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon yang dibeli para pemain dengan bernada pantun. Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
“Hadiahnya itu bermacam-macam. Ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun yang paling bernilai tinggi itu ada emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas antam seberat 1 gram,” jelas Sumaryono.
Dari lokasi ini polisi mengamankan sebanyak sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas. Tak hanya para tersangka, polisi juga mengamankan beragam barang bukti seperti emas anting dan gelang sebanyak 21 dompet.
Kemudian, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang. 15 blok voucher bernilai Rp 50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya.
Reporter: Jafar Sidik