Polda Sumut Buka Ruang Pengaduan Korban Penipuan Tersangka NW

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW. Polda Sumut sendiri pun membuka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.

“Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).

“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.

Saat ini NW menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...