Jumat, Juli 5, 2024

Polda Sumut Bongkar Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polda Sumut bongkar penyeludupan sindikat jaringan internasional puluhan kilogram sabu, ganja dan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti 70 kilogram sabu, 73 kilogram ganja dan 5000 butir pil ekstasi serta 8 orang tersangka.

“Mereka ini merupakan jaringan sindikat internasional. Jaringannya memasok narkoba dari Malaysia ke Aceh dan Sumatera Utara,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat rilis di RS Bhayangkara, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga : Gagal Transaksi, Kurir 1,5 Kg Sabu Ditembak 

Dari delapan tersangka yang ditangkap, seorang pelaku berinisial M alias N meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan tersangka inisial AAS yang juga ditembak kakinya karena melawan polisi. Inisial enam pelaku lainnya yaitu IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A.

“Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi. Satu pelaku M alias N mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan,” kata Agus Andrianto.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan awalnya polisi mendapat informasi bahwa adanya dua laki-laki membawa ganja di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deli Serdang pada Selasa (20/8/2019) lalu.

Dari informasi itu polisi menyelidikinya dan ternyata akurat. Polisi kemudian menghentikan angkutan umum BK 7225 DM yang ditumpangi I alias IR dan ME.

“Petugas lalu menangkap keduanya dan menyita 70 kilogram ganja,” terang Hendri.

Saat diinterogasi pelaku mengaku ada jaringan lainnya berada di Jalan Kabupaten Asahan sedang membawa narkotika. Polisi menyelidiki informasi itu kemudian menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara XIII, Kabupaten Asahan pada Jumat (23/8/2019).

“Dari pelaku disita barang bukti 2 kilogram sabu. Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas menembak kaki kirinya,” sambung Hendri.

Polisi kembali menindaklanjuti penyelidikan kemudian menangkap M alias N dan tersangka FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara bernopol BK 1140 AF di kompleks Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai pada Minggu (25/8/2019).

Saat mobil digeledah, polisi menemukan 1 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan lanjutan itu, polisi juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza bernopol BK 1507 OY di kawasan Langkat. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Tak sampai disitu, polisi juga menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax bernopol BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 70 Kg sabu. (afm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya