mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebuah truk Cold Diesel yang membawa sekitar 4 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan pada Sabtu malam (22/3/2025), sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.
Dua orang saksi turut diamankan dalam penindakan ini, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.
Penindakan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat pemeriksaan terhadap truk yang melintas di Jalan Tol Amplas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.
Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen terkait impor dan dokumen karantina yang sah, sopir tidak dapat menyediakannya.
Polda Sumut langsung mengamankan barang bukti dan mendokumentasikan proses penindakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.
Pada hari ini, Senin (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Balai Karantina. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai langkah mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.
Proses pemusnahan disaksikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H.
AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K. menyampaikan, “Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu truk yang membawa buah mangga asal Thailand tanpa dilengkapi dokumen resmi. Proses pemasukan buah tersebut diduga tidak melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjadi ancaman bagi keamanan pangan di Indonesia. Melalui pemusnahan ini, kami berupaya melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk ilegal ini.”
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H., mengapresiasi sinergi antara Polda Sumut dan pihak karantina. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Polda Sumut. Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan sinergi ini, kami memastikan bahwa keamanan pangan, kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk ke Indonesia dapat terjamin. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak memenuhi standar karantina,” ujarnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 86 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 Pasal 54 mengenai sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.
Polda Sumut mengingatkan kepada seluruh pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal.
Reporter : Jafar Sidik