mimbarumum.co.id – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejari Dairi berhasil meringkus tersangka Party Pesta Oktoberto Simbolon (49) DPO kasus korupsi pengadaan Kapal Laut Tahun Anggaran (TA) 2008 di Kabupaten Dari.
Tersangka yang ditangkap di Medan, merupakan warga Komplek KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi berstatus PNS dengan jabatan Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Dairi.
“Bahwa pada hari ini Rabu, 12 Februari 2020 sekira Pukul 07.10 WIB bertempat di Jalan Timor Kota Medan, Tim Kejari Dairi dengan dukungan personil Pidsus dan Intel Kejati Sumut serta Aparat Polri telah mengamankan seorang DPO Kejari Dairi,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga : Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dekonsentrasi Sumut Zona 3
Sumanggar menyebutkan penangkapan tersangka tanpa ada perlawanan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018. Akibat perbutatannya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 359.090.909.
“Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan Kabupatrn Dairi TA. 2008,” kata Sumanggar yang juga menjabat Humas Kejati Sumut.
Ia menyebutkan, bahwa penanganan perkara Tipikor sebagaimana dimaksud telah menetapkan tersangka lainnya, antara lain, Nora Butar-Butar yang saat ini proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan serta Naik Syaputra Kaloko, Naik Capah dan Pardameab Silalahi yang hingga saat ini prosesnya sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usia diamankan dan menjalani proses adaminitrasi di Kejati Sumut selanjutnya tersangka Party kemudian dibawa ke Rutan Tanggung Gusta Medan. (jepri)