PNS Ini Janji Gol-kan Proyek, Eh.. Malah Gol ke Penjara

Berita Terkait

Tebingtinggi,(Mimbar) – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi terpaksa mendekam di balik jeruji besi di Markas Polisi Resort (Mapolres) Tebingtinggi. AH (48) diduga terlibat kasus penipuan dengan modus mampu memenangkan proyek pekerjaan tertentu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng Wahyudi Santoso SH, Kamis (14/9) mengatakan, oknum PNS yang berdomisili di Jalan Gunung Bromo Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi itu ditahan karena adanya laporan dari David yang mengaku menjadi korban penipuan uang senilai Rp246,5 juta oleh tersangka.

Perwira itu menjelaskan kronologis kejadian. Sekitar tanggal 5 Juli 2015, katanya, tersangka menghubungi korban, David warga Titi Kuning Medan untuk menawarkan proyek pembangunan stadion mini Ramlan Yatim Tebingtinggi. Tersangka meyakinkan korban bahwa proyek tersebut sudah diterimanya. Selanjutnya meminta korban untuk membayarkan fee kepada tersangka senilai Rp600 juta.

Namun korban tidak memiliki uang sebesar itu dan hanya memiliki uang sebesar Rp246,5 juta. Tersangka setuju dengan catatan kekurangan akan dibayar dari DP 30% dari nilai proyek yang diterima setelah keluar Surat Perintah Kerja (SPK).

Lalu pada tanggal 8 Juli 2015, korban dan tersangka bertemu di rumah makan Minang di Jalinsum Tebingtinggi untuk memberikan uang proyek yang dimaksud. Uang langsung diserahkan kepada tersangka sebesar Rp 246,5 juta dan korban akan diberitahu apabila surat perintah kerja sudah keluar.

Sekitar bulan Oktober 2015 tersangka menghubungi korban menyatakan bahwa proyek tersebut tidak berhasil didapatkan dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban. Setelah berulangkali dihubungi bahkan sampai 3 kali di somasi tapi tersangka tidak juga mengembalikan uang korban, akhirnya korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut Medan.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan Laporan Polisi tersebut merupakan Limpahan Laporan Polisi dari Poldasu. Sesuai dengan LP/045/I/2016/SPKT “I” Poldasu. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana”, jelas Kasat Reskrim AKP Sugeng.(B.45).

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Tindaklanjuti Dumas, Polsek Medan Timur Gercep Temukan Judi Mesin Tembak Ikan Dekat Sabhara Polrestabes Medan

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Timur gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktik perjudian mesin tembak Ikan nelalui...