PNS Dinas Pertanian Provsu Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Mulyono terjerat kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga sebesar Rp 23 miliar dituntut 14 tahun penjara.

Tuntutan disampaikan JPU persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (22/8/2019).

Selain tuntutan pidana penjara terdakwa warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa Mulyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Adlina dihadapan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara di Ruang Cakra Utama.

Selain pidana penjara dan denda, PNS Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Mulyono juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 23 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 6 tahun.

Sekedar diketahui, terdakwa Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Hingga akhirnya dia ditangkap di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).

Terdakwa menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono membuat kredit fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.

Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kab Labuhanbatu. Dia sengaja mengajukan kredit atas nama 40 orang pada tahun 2013 hingga 2015.

Dalam perjalanannya, Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 40 debitur dengan total keseluruhan Rp 23 miliar. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Geprek Ngenes Kelurahan Mangga

mimbarumum.co.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial OS, 39 tahun, warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang. Pasalnya, ia diduga melakukan...