PN Tebingtinggi Bacakan Putusan Eksekusi Tanah Pasar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Kelas I B, M.Yusafrihardi Girsang.SH.MH, melalui Humas Albon Damanik.SH.MH, didampingi Jasmin Ginting.SH dan Pilipis Manalu membacakan putusan eksekusi tanah Pasar Sakti, Jumat (12/6/20) di Media Center PN Tebingtinggi.

Dihadapan wartawan, Albon mengatakan objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan luas lebih kurang 22.350 M2, dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 an. Mali terletak di Tebingtinggi Jalan KF Tandean Kel. Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali i.c penggugat selaku ahli waris.

“Secara administratif Pengadilan Negeri Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata tersebut dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon,” ujarnya.

Baca Juga : Empati Kapolres Lhokseumawe Bantu Korban Banjir Bandang

- Advertisement -

Setelah ada pembayaran, Pengadilan Negeri Tebingtinggi baru melakukan eksekusi dan untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon.

Dengan adanya putusan itu, Pasar Sakti Kota Tebingtinggi ternyata bukanlah milik Pemko Tebingtinggi sebagai termohon VI, walaupun telah banyak pembangunan sejak tahun 2002 yang saat ini dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Ditambahkannya, hak pengelolaan yang dimiliki Pemko tidak lagi sebagai alas hak dalam kasus ini, dan tidak dapat dipertimbangkan sebagai alas hak kepemilikannya.

Dalam amar putusan itu cukup jelas ungkap Albon, bahwa perbuatan Pemko Tebingtinggi merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan azas pemerintahan yang baik, kami rasa Pemda Tebingtinggi tidak mungkin mempertahankan perbuatan melawan hukum.

“Tidak mungkin pemegang kekuasaan eksekusi di kota ini mau menari dan berjoget diatas penderitaan rakyat sendiri. Secara kelembagaan PN Tebingtinggi sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan selalu memberikan hukum yang berkeadilan”, ujar Albon.

Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Doa dan Dukungan Masyarakat Guna Mengulang Kesuksesan Sumut sebagai Tuan Rumah PON Tahun 1953

TEBINGTINGGI - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta doa dan dukungan dari masyarakat guna mengulang kesuksesan...