mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dari Kejari Medan, Jumat (20/3/2020).
“Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 Wib tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan,” kata Humas PN Medan Tengku Oyong kepada wartawan.
Humas yang juga hakim PN Medan Tengku Oyong mengatakan pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz didampingi Panmud Pidana.
Baca Juga : Berkas Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Lengkap
Ia pun menerangakan, saat ini pengadilan tengah memproses jadwal dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut.
“Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” sebutnya.
Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, lanjut Oyong merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Medan .
“jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya,” pungkas Oyong.
Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy