mimbarumum.co.id – Demi mencegah penyebaran Covid-19 Pengadilan Negeri (PN) Medan segera memberlakukan sidang online.
Keputusan pemberlakuan sidang online setelah rapat koordinasi dengan jajaran Kemenkumham Sumut, Kejari Medan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, yang berlangsung di Rutan Klas I Medan, Kamis (26/3/2020).
“Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan saja bisa terwujud. Tim IT PN, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sekarang sedang menggodok untuk mengkonekkan masing-masing supaya kita bisa melaksanakannya,” kata Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno kepada wartawan.
Sutio menjelaskan, pelaksanaan sidang online sifatnya terbatas, tidak bisa untuk semua perkara. Hanya perkara tertentu, seperti kasus pencurian dan narkotika yang bisa dilakukan sidang online.
Baca Juga : Sidang Dzulmi Eldin Ditunda 9 Orang Saksi Pemko Medan ODP
“Itu bisa dilakukan juga terbatas. Tidak bisa semua. Pertama perkara tipikor tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat. Perkara yang tetap korbannya menuntut, artinya dia belum ikhlas tentu itu tidak akan bisa,” ujarnya.
Lebih jauh, Jumangi meneybutkan, kita bisa laksanakan itu, misalnya perkara pencurian yang korbannya sudah kondusiflah, kemudian terdakwanya mengaku, perkara narkoba yang memang terdakwanya juga mengakui, itu bisa kita laksanakan secara sidang online.
Sidang online, nantinya akan menggunakan video confrence lewat aplikasi seperti skype atau aplikasi lainnya.
“Jadi nanti di sini, cukup mungkin dua ruang sidang saja akan kita gunakan untuk sidang online itu. Saya juga sudah menyusun rapat dengan hakim menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home,” ungkapnya.
Teknisnya, kata dia, pada sidang online terdakwa akan tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa diberikan dua opsi bisa memilih di rutan atau juga bersama hakim di pengadilan.
“Namun, jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera,” jelasnya. Ia meyakinkan, persidangan online akan secepatnya diberlakukan.
Humas PN Medan Tengku Oyong juga menimpali kebijakan diambil sesuai dengan intruksi Ketua PN Medan implementasi dari keputusan MA.
“Sesuai dengan kebijakan pemerintah kan harus ada social distancing. Intruksi dari ketua implementasi dari Mahkama Agung dan pemerintah pusat jadi dibatasi semua yang tidak berkepentingan ngapain di dalam ruang sidang,” ucapnya.
Oyong yang juga hakim PN Medan menyampaikan, pihaknya sedang mengusahai sidang online secepatnya dialaksanakan supaya jangan, karena di berapa PN sudah melaksanakannya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya siap dengan pemberlakuan sidang online.
“Kita sudah siap, kapanpun PN Medan, akan melaksanakan sidang online tersebut. Kita tunggu saja nanti,” tandasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy