PN Medan Klaim Enggak Ada Tumpukkan Perkara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan memastikan tidak ada penumpukan berkas perkara saat masa pandemi Covid-19.

“Tidak ada penumpukan berkas, untuk mengurangi atau mencegah penularan Covid-19 pihak pengadilan menggelar persidangan secara virtual atau online,” kata Humas Pengadilan Negeri Medan Sapril Batubara kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Dikatakannya, persidangan tetap seperti biasa ada majelis hakim, jaksa maupun penasehat hukumnya sedangkan terdakwa dihadirkan dimana ia dititipkan, kalau dirutan ya digelar disana secara online.

“Nah begitu juga kalau ditahan di Rutan Poldasu, sel tahanan Polrestabes Medan maupun di polsek,” ujarnya.

- Advertisement -

Sapril mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Medan telah berkordinasi dengan penuntut dalam penanganan kasus perkara pidana umum, jadi bila masa penahanannya tinggal 10 hari itu baru dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga : Besok, Pelajar SMP Belajar Tatap Muka

“Ini salah satu cara untuk mempermudahkan persidangan dan itu biasanya tidak sampai satu atau dua bulan sudah selesai,” bilangnya.

Sedangkan untuk pidana khusus atau korupsi juga sama, dimana terdakwanya juga dihadirkan secara virtual atau online.

Tak jauh berbeda dengan persidangan keperdataan, PHI dan perikananan juga diberlakukan sama termasuk dalam menghadirkan saksi.

“Jadi pihak pengadilan melalui panitera telah mengatur semua jadwal persidangan sehingga mengantisipasi penumpukan atau antrian persidangan,” sebutnya.

Disinggung mengenai masih ada dalam beberapa kasus, ditemukan selama proses persidangan pidana umum maupun perdata yang membawa massa juga telah diingatkan kepada masing-masing pihak. “Kita ingatkan dan bahkan kita tegur,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...