mimbarumum.co.id – PN Kota Binjai, menggelar sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan pembakaran rumah wartawan, Kamis (23/9/2021. Kedua sidang itu terlaksana secara daring dari Ruang Sidang Utama PN Binjai.
Persidangan yang diketuai Mejelis Hakim Yusmaidi beragendakan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Beny A Surbakti SH. Adapun saksi yang memberikan keterangan saksi yakni, Syahzara Sopian (korban percobaan pembunuhan); M Sabarsah (korban pembakaran rumah); dan Syahzara Solihin (saksi dalam perkara).
Sementara itu Syahzara Sopian dalam kesaksiannya menerangkan kronologis percobaan pembunuhan terdakwa Rasil (38); MS alias Takur (36); Yanto (26); dan Iqbal (24). Dirinya menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa korban tidak ada hubungan dekat dengan terdakwa.
Namun katanya, aksi percobaan pembunuhan dengan latarbelakang pemberitaanyang terbit di media tempatnya bekerja, tentang maraknya perjudian dan narkoba di Kota Binjai.
BACA JUGA : Tinjau Vaksinasi di Ponpes Berikut Pesan Arwin Siregar!
Sopian bilang, keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Dan ketika Majelis Hakim menanyakan, apakah terdakwa ada keberatan dari keterangan saksi sekaligus korban. Mereka tidak ada keberatan dan membenarkan semua keterangan dari saksi.
Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Usai menggelar sidang percobaan pembunuhan, PN Binjai kembali menggelar sidang atas perkara pembakaran rumah M Sabarsah. Yakni dengan terdakwa Rasil (38) dan Sup alias Upil (50). Sama seperti persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan dari saksi-saksi.
Namun, ada hal yang menarik dalam persidangan ini. Kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa. “Para terdakwa, apa kalian mengetahui kalau pengacara kalian mengundurkan diri, dan tidak lagi menjadi pengacara kalian,” kata Majelis Hakim Yusmaidi dalam persidangan.
Para terdakwa mengatakan bahwasannya mereka belum mengetahui atas mundurnya kuasa hukum mereka. “ Kami tidak tahu yang mulia,” jawab keenam terdakwa.
Arif Simatupang SH, selaku kuasa hukum dari korban percobaan pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan mengatakan; kalau sejauh ini kliennya Syahzara Sopian dalam keadaan sehat dan sudah menghadiri persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi.
“Sidang berjalan dengan lancar dan klien kita sudah memberikan kesaksiannya yang sudah di akui oleh terdakwa,” Kata Arif Simatupang kepada wartawan yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
Reporter : Burhan S
Editor : Siti Murni