Medan, Mimbar – Kalangan Anggota DPRD Sumut menyesalkan kondisi laut di Sibolga tepatnya seputaran PLTU Labuhan Angin di Sibolga yang tampak menghitam dan tercemar. Dewan menegaskan hal ini melanggar UU Lingkungan Hidup.
“Pimpinan PLN dapat diproses secara hukum karena melakukan pembiaran terhadap pencemaran,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo dan Ketua Komisi A, HM Nezar Djoeli secara bersamaan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/8).
Dikatakan, kondisi laut yang menghitam itu terpantau saat anggota legislatif berkunjung ke Sibolga baru-baru ini. PLN, tambahnya sudah diminta untuk menyiapkan anggaran pengangkutan limbah tersebut, namun tidak dilakukan.
“Pihak PLN semacam sengaja menghalangi dengan spesifikasi pengangkutan, perizinan dan lainnya. Sementara, sebenarnya tidak ada. Teknis penganggutan juga dibuat tidak memungkinkan sehingga tidak ada transporter yang berani mengangkut limbah,” kata Ari dan Nezar.
Untuk itu, PLN diminta serius menanggulangi persoalah limbah akibat PLTU tersebut karena bisa mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari. Nezar Djoeli juga meminta agar instansi terkait menginvestigasi kondisi perizinan PLTU Sibolga dan Pangkalan Berandan.
“Kami minta aparat menginvestigasi PLTU Sibolga, jangan mereka seolah membuat negara dalam negara dengan tidak mengangkut limbah. Itu tidak sesuai dengan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup. PLN harus mempersiapkan anggaran untuk pengangkutan limbah tersebut,” katanya. (09)