mimbarumum.co.id – Apresiasi warga terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pajak Gambir, Pasar 8 Tembung oleh Camat Percut Seituan dan Satpol PP Deliserdang sia-sia. Buktinya, sampai saat ini para PKL masih bebas berjualan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, warga sangat senang dan mengapresiasi kinerja Camat Percut Seituan dan anggotanya yang berani melakukan penertiban terhadap PKL.
Namun hal itu hanya berlangsung sesaat saja, karena pedagang kembali menjajakan dagangannya di trotoar dan badan jalan.
“Kami heran, hanya hitungan jam setelah ditertibkan pedagang kembali berjualan,” ujar Rendi, salah seorang warga kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Menurut Rendi, warga sekitar dan pengguna jalan bukan iri terhadap pedagang yang mencari pedagang, tapi kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak benar.
Selama ini, warga dan pengguna jalan sering kecewa saat melintas di kawasan tersebut. Selain menimbulkan kemacetan, bau busuk menyengat menyerang. Hal ini bersumber dari tumpukan sampah di parit dan limbah ikan yang dibuang di badan jalan.
“Asal melintas di kawasan ini (Pajak Gambir), kami sangat kesal. Parkir kereta juga dibuat di badan jalan, dan pedagang menjajakan dagangannya hingga ke badan jalan,” kesalnya.
Tak hanya Rendi, Nita warga Jalan Pasar 8 Tembung mengaku, ia sering terlambat saat mengantar anaknya sekolah karena terkena macet di Pajak Gambir yang hanya berjarak 70 meter tersebut.
“Di pagi hari kita selalu kesulitan melintas dari lokasi tersebut, karena jalan macet,” ujarnya.
Untuk itu, Rendi dan Nita meminta pihak terkait seperti Camat Percut Seituan dan Satpol PP Deliserdang lebih tegas untuk menertibkan pedagang.
“Kan masih banyak kios kosong di dalam pajak. Para pedagang bisa dipindahkan ke situ,” pintanya.
Sedangkan Camat Percut Seituan Khairul Azman ketika dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang.
“Kita akan terus melakukan penertiban terhadap keberadaan seluruh pelaku usaha dan PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar karena itu sudah melanggar Perdakab Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kita minta para PKL pasar Gambir agar berjualan di dalam Pajak Gambir,” ujarnya. (dd/rel)