mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menegaskan berbagai larangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikannya dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Rabu (23/10/2024).
Menurut Fatoni, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak. “Pertama, ASN dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah. Kedua, ASN tidak diperbolehkan menjadi panitia kampanye,” jelasnya.
“Ketiga, ASN dilarang berpartisipasi dalam kampanye dengan mengenakan atribut pegawai negeri. Keempat, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Kelima, ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik,” lanjut Fatoni.
Selanjutnya, Fatoni menambahkan, “Keenam, ASN dilarang hadir dalam kegiatan yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Terakhir, ASN tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.”
Fatoni menegaskan pentingnya netralitas ASN demi terwujudnya Pilkada yang transparan dan demokratis. “Netralitas ASN diatur dalam perundang-undangan dan merupakan bagian dari tanggung jawab besar ASN untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung netralitas ASN demi menjaga kondusivitas di Sumut, termasuk dalam interaksi di media sosial. “Kita semua harus menjaga netralitas ASN dan iklim kondusif di lingkungan masing-masing, baik secara langsung maupun di dunia maya,” ujar Fatoni.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, menyatakan bahwa deklarasi yang diinisiasi Pj Gubernur Sumut ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen netralitas ASN di lingkungan Pemprov Sumut. “Deklarasi ini merupakan terobosan untuk memastikan netralitas ASN, sekaligus menjadi bukti bahwa ASN di Sumut siap bersikap netral,” kata Rony.
Reporter : Siti Amelia