mimbarumum.co.id – Tindakan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing yang membebas tugaskan Sekda Taput yang defenitif Indra Simare-mare akhirnya mempermalukan dirinya sendiri. Bahkan masyarakat luas Taput turut dipermalukan.
Kepala BKN Kantor Regional VI Janry HUP Simanungkalit dalam suratnya bernomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 bersifat penting itu dalam surat nya perihal: Penjelasan/Bantahan/Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum itu berisi 6 point.
Pada point ke-4 menyatakan : Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dapat kami sampaikan bahwa keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 686 tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang memutuskan membebas tugaskan sementara dari tugas jabatan sdr. Dr.Drs.Indra Sahat Hottua Simare-mare,MSi NIP : 197203301992031003 Pangkat Pembina Utama Madya,jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Point ke-5 : Dengan demikian agar Pj Bupati Tapanuli Utara mancabut keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 686 tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan mengembalikan kedalam jabatan semula Dr.Drs.Indra Sahat Hottua Simare-mare.
Point ke-6 : Agar segera menindak lanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami dalam waktu 14 hari sejak surat diterima.
Surat Kepala BKN Kanreg VI yang ditujukan kepada Pj Bupati Tapanuli Utara itu juga tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada: 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,2. Gubernur Sumatera Utara di Medan ,3. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Sebagaimana telah diberitakan secara viral baru-baru ini bahwa Pj Bupati Dimposma menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda ) Taput Indra Sahat Hottua Simaremare,dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian ,(PLh) Sekdakab Taput pada hari Jumat (4/10/2024).
Meskipun ada surat dari Pj Bupati , namun Sekda Indra Simaremare yang mengerti tentang hukum dan peraturan, dia tetap bekerja di kantor nya seperti biasa sejak Senin 07/10/2024 hingga hari ini ,Jumat 11/10-2024 dan tetap menggunakan mobil BB 6 A (mobil dinas Sekda) Taput.
Saat diwawancarai media sejak Senin lalu diruangannya terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara yang definitif.
“Saya masih Sekda definitif,dan ruangan kerja saya ya disini, kata Indra yang tampak segar bugar.
Ditanya terkait SK Pj Bupati mengenai pemberhentian sementara terhadap dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.
“Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan. Nah, saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak Pj maupun oleh pihak Kantor Regional, Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput. Intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong,” sebut Indra.
Indra juga telah menyurati Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit, bahwa SK tersebut Ilegal dan menyalahi SOP.
Ilegalnya SK tersebut,menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,surat dari tim pemeriksaan dan juga harus tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.
“Semua itu tidak ada,BKPSDM Taput juga harusnya mendapatkan salinan SK itu,coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait,red) ada atau tidak salinan itu sampai kepada merekamereka,” kata Indra.
Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLh), Indra menjelaskan bahwa tugas PLh itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.
“Saya kan ada dan tidak tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya,” terang Indra.
Terkait keabsahan SK. Pj Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi media ini,Senin lalu , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada Sekda Tapanuli Utara . Jadi tidak sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.
“SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan PLh Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM Taput,” sebut Benjamin Nababan.
Adanya surat dari Kepala BKN Kanreg VI tersebut begitu cepat meluas dikalangan ASN Pemkab Taput, Jumat (11/10/2024).
“Pak Pj Bupati Taput yang sekarang Dimposma Sihombing membuka aibnya sendiri. Dia emosional dan diduga berat bersubahat dengan pihak lain dengan tujuan tertentu. Tindakan Pj Bupati sungguh konyol dan mempermalukan ASN dan juga masyarakat luas di Taput,” imbuh beberapa orang ASN saat dihubungi.
Reporter : Bindu Hutagalung