Pimpinan Perusahaan Pabrik Juara Pecat Karyawan saat Hamil Tua

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perseroan Terbatas (PT) Hugo pecat karyawan yang sedang hamil di masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, pemecatan sepihak yang dilakukan PT Hugo alias Pabrik Juara Medan terhadap Ida Tumanggor dikarenakan sedang hamil 9 bulan pada Februari 2020.

“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, di pecat karena hamil, kemarin sewaktu di pecat usia kandungan memasuki 9 bulan,” kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ibu dari dua orang anak ini, menyebutkan telah bermohon sembari menangis dihadapan nyonya (Pimpinan Perusahaan) usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali, karena mengingat anaknya yang masih kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

- Advertisement -

Baca Juga : Seribu Tanda Tangan, Bukti Masyarakat di Paluta Tolak RUU HIP

“Diberikan tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak di izin kan, saya menangis bermohon lalu di kasih uang dua ratus ribu,” tutur Ida.

Sementara itu, Pimpinan Perusahan PT Hugo yang di konfirmasi di ruang kerjanya enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya Ayen.

“Lagi sibuk banyak kerjaan,” ujar pimpinan perusahan PT Hugo yang disapa nyonya oleh karyawannya.

Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Iya, tanya Ida dulu lah,” ucap Ayen.

Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.

“Ya ngak tahu juga, nanti tanyak dia duluan lah,” jawab Ayen.

Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasa miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan di nilai Perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ditegaskan Aris, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.

“Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,” sebutnya.

Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sebanyak 350 PNS Pemko Medan Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

mimbarumum.co.id - Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik...