mimbarumum.co.id – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membongkar pijat plus khusus di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020) menyebutkan, dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus homo seks itu pihaknya telah mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
“Para tersangka 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ujarnya.
Baca Juga : Preman Makin Bringas, Pengawas Proyek Tower Dianiaya
Menurutnya, praktik pijat plus ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
“Maka menjadi aneh kalau ada alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel dan sudah dibuang,” terangnya.
Irwan juga menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
“Itulah yang masih kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, praktik ini kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” ujarnya.
Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut, menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dapat dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tuturnya.
Reporter : Bistok Manalu
Editor : Redaksi