mimbarumum.co.id – Pihak Management Binjai Milenial Market (BMM) yang berlokasi di lapangan eks Asrama 121, tepatnya di Simpang Kebun Lada, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, terkesan tidak menghormati Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kota Binjai.
Sebab, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi C, Selasa (16/11/2021), pihak managemen Binjai Millenial Market yang sebelumnya diundang, namun tidak hadir.
RDP yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD kota Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra ST, dan Wakil Ketua Ir Syarif Sitepu, serta dihadiri Anggota Fraksi Partai Demokrat Hasian Siregar, anggota Fraksi Partai Golkar Hj Norasiah SE, juga Anggota Fraksi Partai PDIP Ryan Wijaya SE.
Dalam RDP tersebut juga turut menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ismail Ginting, Kepada Dinas Parawisata Mukromah, Satgas Covid-19, Kabid Dinas Pariwisata, dan Kabid PMPPSP.
Digelarnya Rapat Dengar Pendapat tersebut guna menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat sehubungan dengan viralnya rekaman video tarian erotis yang dimainkan Waria/Bencong di atas panggung pada saat Grand Opening Binjai Milenial Market, Sabtu (13/11/2021) malam.
Dalam sambutan awalnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa tontonan tarian erotis dari pihak pengusaha yang dimainkan sejumlah Waria dalam acara Grand Opening Binjai Milenial Market, dinilai tidak sesuai dengan adat dan budaya warga Kota Binjai.
Selain tidak sesuai dengan visi dan misi Walikota Binjai, ungkap H Kires (sapaan akrab H Noor Sri Syah Alam Putra) tarian erotis yang dimainkan oleh sejumlah Waria itu juga tidak layak ditonton oleh anak anak dibawah umur.
“Begitu juga dengan masalah masalah lain yang ditimbulkan oleh pihak Management Binjai Milenial Market. Sebab setelah dilakukan kroscek, keberadaannya ternyata tidak memiliki izin yang lengkap,” ungkap H Kires.
Selaku Pimpinan Rapat, H Kires meminta penjelasan langsung dari pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, guna menjelaskan terkait dengan syarat ketentuan dalam perizinan usaha Binjai Milenial Market.
Dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting, dalam pembangunan usaha Binjai Milenial Market, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Namun Syarat yang dimaksud tidak dipenuhi oleh pihak pengusaha (Managemen BMM). Bahkan hingga saat ini semua yang kami minta juga belum terpenuhi. Padahal kontak saya sudah saya berikan kepada pihak Managemen,” tegas Ismail Ginting.
Sedangkan terkait Ijin yang di Print Out oleh Pihak Pengusaha Binjai Milenial Market, kata Ismail Ginting, itu adalah Ijin Rumah Makan dan Cafe.
“Jadi ijin itu bukan Market (Binjai Milenial Market),” urainya.
Ditempat yang sama, Kadis Pariwisata Kota Binjai Mukromah, mengatakan, sejak awal beroperasi, Managemen Binjai Millenial Market tidak pernah melakukan kordinasi dengan pihaknya.
Usai menyampaikan dengar pendapat, pimpinan rapat memberikan catataan kesimpulan bahwa akan diadakan evaluasi dan diterbitkan rekomendasi dari masing masing pihak untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemko Binjai.
Reporter : Burhan S