mimbarumum.co.id – Sidang pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di WhatsApp (WA) Grup marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2020).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IV dalam agenda peledoi Taufik Siregar selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara tertulis meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.
Taufik menyempaikan, karena tidak ada maksud terdakwa untuk mencemarkan nama baik saksi korban.
Dikatakan PH terdakwa lebih jauh , kliennya ketika itu hanya kesal karena uang yang dipinjamkan kepada saksi korban Toni Harsono dan unsur pendiri Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga : Hakim Tegur PH Terdakwa Tansri Candra Kasus Penghinaan
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik atas nota peledoi terdakwa, JPU Edmond Purba menyatakan akan menyampaikan replik (jawaban atas pledoi PH terdakwa) secara tertulis 2 pekan mendatang.
Usai persidangan JPU Edmon yang dikonfirmasi wartawan sempat terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepalanya.
“Dari mana jalannya dia (PH terdakwa) meminta kliennya dibebaskan?” ucapnya.
Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan seperti keterangan saksi-saksi dan barang bukti termasuk transkrip postingan terdakwa Tan Ben Chong diyakini sudah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Ini bukan perkara utang piutang. Karena postingannya di WA grup itulah makanya terdakwa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami kira semula pihak terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dari mana jalannya minta dibebaskan?” pungkasnya.
Dalam tuntutan JPU Edmond Purba sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra agar dituntut 3 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy