PH Eks Plt Dirut SPBU : BPKP Sumut Diduga Langgar UU

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ruben Panggabean, SH, MH kuasa hukum mantan Plt Direktur SPBU Kawasan Industri Medan (KIM) Toga MP Damanik (tergugat perbuatan melawan hukum) menduga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melanggar Undang-Undang.

“BPKP Sumut diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya mereka membalas surat,” kata Ruben.

Sebelumnya, penasehat hukum tergugat pada persidangan diketuai Majelis Hakim Irwan Effendi Nasution meminta izin kepada majelis untuk dapat menghadirkan BPKP Sumut.

Pihak kuasa hukum tergugat juga menguraikan, permohonan tertulis kepada BPKP Sumut untuk melakukan audit keuangan penggugat sekaligus bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara gugatan PMH tersebut telah diterima dan diparaf salah seorang staf di BPKP Sumut tertanggal 18 Januari 2018. Kendati demikian surat yang dilayangkan tidak perdulikan.

- Advertisement -

Baca Juga : Ketua Komisi D : Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Lingkungan di PT KIM

“Sudah sebulan surat kami sama sekali tidak diperdulikan BPKP Sumut. Tidak jelas apakah mereka bersedia atau tidak dengan permohonan kami, sesuai tanggapan hakim memperbolehkan pihak-pihak menghadirkan saksi ahli dari BPKP,” tutur penasehat hukum Ruben.

“Ada kekeliruan di satu sisi penggugat menyatakan hasil audit keuangan internal PT KIM (Komite Audit) terhadap pengelolaan SPBU milik penggugat dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2016 terdapat kerugian Rp547,6 juta lebih,” ungkapnya.

Lebih jauh Ruben mengatakan, namun fakta hukum yang dikemukakan dalam gugatan PMH tersebut tertanggal 3 Juni 2016 kliennya meminta giro kepada penggugat (melalui kasir PT KIM) untuk membeli BBM ke Pertamina. Mulai 27 Juni 2016 hingga 14 Juli 2016 kliennya tidak menyetorkan hasil penjualan BBM sebesar Rp270,3 juta.

“Tidak hanya meminta BPKP sebagai saksi ahli di perseidangan bila tidak ada halangan, Kamis (20/2/2020) kami akan mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut untuk mengaudit keuangan PT KIM sekaligus menjadi saksi ahli dalam perkara klien saya,” tegasnya.

Tergugat Toga MP Damanik sebelumnya telah menjalani pidana penjara selama 1 tahu diputus majelis hakim Mahkamah Agung (MA RI) bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang PT KIM (Persero) senilai Rp547 juta lebih. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...