mimbarumum.co.id – Petugas Satnarkoba Polres Binjai terpaksa menjadi under cover buy. Untuk mengungkap jaringan sindikat peredaran pil ekstasi di Hotel Oyo atau Hotel Mulyatiza. Yang berada di Jalan Soekarno- Hatta Binjai.
Humas Polres Binjai menyebutkan, Senin,(1/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB Kasat Narkoba Polres Binjai AKP. M Rian Permana mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Soekarno-Hatta, Sumber Karya, Binjai Timur tepatnya di Hotel Oyo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya Kasat Narkoba, memerintahkan kanit 2 IPDA P. Sitanggang memimpin personil unit 2 sat narkoba Polres Binjai. Kemudian melakukan penyelidikan dan lakukan under cover buy di lokasi tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi, kemudian petugas menyamar menjadi pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 6 butir seharga Rp 1.500.000. Kemudian pelaku menyuruh petugas yang menyamar ke TKP untuk bertransaksi.
Sesampainya petugas di TKP dan bertemu dengan pelaku. Dan pelaku pun menunjukan 1 bungkusan kecil plastik transparan yang berisikan 6 butir di duga ekstasi yang tersimpan dalam sebuah plastik klip transparan.
Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MBA (19). Petugas menanyakan kepada pelaku bahwa barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya dan untuk di jual pelaku.
Dari pengakuan MBA bahwa barang bukti tersebut dia peroleh dari FA (23). Kemudian pada waktu yang sama MBA menghubungi FA untuk memesan 4 butir lagi untuk di jualkan kembali di lokasi tersebut
“Pada pukul 02.00 Wib pelaku FA datang dengan membawa plastik hitam berisikan 4 butir di duga esktasis. Kemudian personil sat narkoba Polres Binjai langsung mengamankan pelaku,” terangnya.
Dapat dari Simpang Diski
Pengakuan FA ekstasi tersebut ia peroleh dari Inisial A di Simpang Diski. Namun pelaku tidak mengetahui alamat rumahnya. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke satres narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
Reporter : Burhan S
Editor : Siti Murni