mimbarumum.co.id – Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui barang titipan dari pengunjung melalui jasa pengantaran ojek online di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Penarik ojek online menitipkan barang terlarang itu ke petugas pintu utama. Saat pemeriksaan barang titipan itu, terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite, di Pontianak, Minggu (25/12/2021).
Fery Monang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/12), sekira pukul 11. 00 WIB, belum lama ini di Lapas Sintang.
Menurut dia, saat pemeriksaan barang yang mencurigakan, yaitu botol kecap, petugas menemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas. Selanjutnya, KPLP Lapas Sintang Bahri membuka bungkusan kecil tersebut.
“Saat itu juga, petugas menemukan sebanyak lima paket kecil berbentuk kristal yang diduga sabu pada botol kecap,” jelas Fery Monang.
Fery Monang mengimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima barang titipan.
“Perketat pengawasan dan pemeriksaan setiap pengunjung dan setiap barang bawaan,” tegas Fery Monang.
Sumber : Antara