Petinggi Bank Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.idSalah seorang pimpinan di PT. Bank Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pembelian surat berharga yang merigikan keuangan negara hingga mencapai Rp177 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (9/12/19) mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Maulana Akhyar Lubis (52) selaku  Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar,” ucap Sumanggar.

Perbuatan melawan hukum ini, kata Sumanggar, terjadi saat PT Bank Sumut melakukan investasi berupa pembelian MTN milik PT SNP pada 2017-2018. Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian surat berharga itu atas penawaran MNC Securitas.

- Advertisement -

Baca Juga : Korupsi, Kades Tertunduk Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Setelah mendapat penawaran, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I sebesar Rp52 miliar pada 10 November 2017, tahap II dengan nilai Rp75 miliar pada 7 Maret 2018, dan tahap III sejumlah Rp50 miliar pada 11 April 2018.

Sementara pada 2013 sampai 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan, sedangkan modalnya terus bertambah. Meski begitu. Bank Sumut tetap membeli MTN perusahaan ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP membekukan PT SNP.

Putusan Pengadilan Niaga juga menyatakan perusahaan itu pailit. Yang berakibat pada hilangnya dana Rp177 miliar milik PT Bank Sumut, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Sumanggar.

Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural. Maulana selaku pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut tidak melakukan analisa perusahaan sebelum pembelian MTN-nya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Maulana ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No PRINT -14/L.2/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019.

“Tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019,” tutup Sumanggar. [mc]

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...