mimbarumum.co.id – Masyarakat di tiga desa, yakni Aek Nauli, Parhorasan dan Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, mengeluh harga pupuk bersubsidi yang dijual melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi).
Akibat keluhan petani yang tergabung di kelompok tani itu, Kepala Desa Aek Nauli, Hongma Sitanggang mengundang masyarakat untuk mengkonfrontir distributor pupuk subsidi.
“Pihak distributor, Hemat Sagala dihadirkan bersama dan Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian Samosir,” sebut Kades Aek Nauli, Hongma Sitanggang, kepada mimbarumum.co.id, Jumat (21/2/2020) di Pangururan.
Baca Juga : Pupuk Urea Subsidi Langka di Gayo Lues
Dipaparkannya, pertemuan berlangsung panas setelah mendengar penjelasan pihak distributor, karena pupuk bersubsidi, sampai ke kelompok tani dengan harga Rp100 ribu padahal HET Rp90 ribu.
Harga ini disebabkan biaya angkut (bongkar muat; red), biaya gudang dan biaya administrasi dibebankan ke petani, namun tidak tertulis dalam bon faktur.
Kades Hongma mengatakan, pertemuan yang diadakan di kantornya itu tidak menemukan solusi. “Petani bubar sendiri karena penjelasan distributor dinilai berbelit-belit,” ujarnya.
Menurutnya, anggota kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios dengan rincian harga, yakni pupuk urea Rp100 ribu dan pupuk phonska Rp125 per sak.
Yang lebih menyakitkan petani, pupuk bersubsidi dijemput langsung ke kios namun dibebankan biaya angkut Rp 10 ribu. “Artinya kalau kami menyewa mobil untuk membeli pupuk di kios, petani jadi dua kali korban,” sebut salah seorang petani.
Baca Juga : Urea Subsidi Langka, Polres Turun Tangan
Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat, Marko Sihotang, dengan tegas mengatakan permainan ini telah berlangsung sejak lama. “Ada apa dengan Dinas Pertanian yang tutup mata dengan persoalan klasik ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, masalah pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir harus menjadi prioritas perhatian Bupati Samosir Rapidin Simbolon. “Kasihan para petani kita, sudah terancam gagal panen, ditambah lagi bebannya dengan persoalan pelik ini,” katanya.
Sementara pihak distributor Hemat Sagala dihadapan petani mengatakan, terkait kenaikan harga Rp. 10 ribu, tidak merupakan inisiatif distributor. “Sesuai Permendagri, HET hanya sampai di kios, bukan sampai di kelompok tani,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi diatur sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No 70/MPP/Kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Mengenai harga pupuk bersubsidi, harganya sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Ini HET pupuk bersubsidi, urea Rp 90.000,00 per 50 kg (1.800 per kg), pupuk ZA Rp 70.000,00 per 50 kg (1.400 per kg), pupuk SP-36 Rp 100.000,00 per 50 kg (2.000 per kg), pupuk NPK Rp 115.000,00 per 50 kg (2.300 per kg), dan pupuk organik Rp 20.000,00 per 40 kg (500 per kg). (robin)