Pesan Hasan Video dan Viralkan ada Parkir Liar di Sidempuan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – DPC PPP Kota Padang Sidempuan menyarankan masyarakat Kota Padang Sidempuan jangan membayarkan parkir tanpa diberikan karcis parkir dari petugas parkir yang ditunjuk pemerintah sebagai petugas parkir resmi.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar ketika dimintai keterangan mengenai sistem perparkiran di Kota Padang Sidempuan, Selasa (16/5/2023).

“Masyarakat Kota Padang Sidempuan disarankan agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada sang petugas parkir resmi, ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcir parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” ucapnya.

“Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padang Sidempuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcir parkir, apakah ini bentuk pungutan liar (pungli) kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal demikian,” ucapnya.

Karcis parkir itu merupakan kontrol point bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibiarkan berarti PAD Pemkot Padang Sidempuan bocor, ada namanya target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan.

“Sebagai masukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa,” katanya.

Hasan berpesan jika perlu video kan, viralkan kami sarankan kepada masyarakat pengguna kenderaan agar Kota Padang Sidempuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar, apa lagi kepala daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktek pungli di Kota Padang Sidempuan

“PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawai per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan,” tegasnya.

Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010, kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

1 KOMENTAR

  1. Sepertinya tidak akan merugikan PAD pak, soalnya masalah parkir sudah di kontrak kan pada pengusaha swasta dan klo pun ada yg parkir liar sepertinya tidak akan merugikan atau mengurangi PAD karena nilai kontrak sudah di sepakati antar dinas terkait dengan pengusaha, namun disini saya mau sekalian bertanya tentang peraturan parkir bulanan yg di setor pelaku usaha tanpa ada petugas parkir karena sudah di booking bulanan oleh pelaku usaha, bagaimana klo terjadi kecelakaan tanpa ada petugas parkir siapa yg harus di salahkan? Apakah bisa pemilik usaha menyewa bulanan halaman tokonya agar pelanggannya gratis parkir, tampa membuat petugas yg mengatur ?

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kota Padangsidimpuan

mimbarumum.co.id - Gempa bumi berkekuatan 5,3 magnitudo mengguncang Kota Padangsidimpuan Barat Daya, Pagi ini. Warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara, merasakan...