Perwal Karantina Kesehatan Dimulai Hari Ini

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-2019 di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/5/2020).

Plt Wali Kota Medan sudah menandatanganinya, kenarin. Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 pasal wajib dilaksanakan.

Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Sudah Berhasil pada Kera, Setahap Lagi Manusia

- Advertisement -

“Hari ini Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” sebut Plt Wali Kota.

“Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pembelakukan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” terangnya.

Di tegaskannya, pemberlakukan wajib masker yang akan akan pertama dilakukan. Sebab, masker dudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker.

“Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Komunitas Indonesia Tionghoa Berikan Kursi Roda ke Warga Medan Johor Mengalami Sakit

mimbarumum.co.id - Komunitas Indonesia Tionghoa (KITA) berbagi kasih kepada warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan...