mimbarumum.co.id – Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut jaksa 3,5 tahun penjara. Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) dinilai memanipulasi penjualan minyak CPO yang merugikan perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
Kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan diduga membuat perusahan tidak aman dan terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi), panesahat hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon.
“Meminta agar mejalis hakim memberikan hukuman seadilnya-adilnya,” kata PH terdakwa, dalam sidang di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2025).
Usai mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian menunda sidang hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda putusan.
Mengutip dakwaan JPU, kedua terdakwa yang merupakan operator timbangan di PT Yorgo, melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).
Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton. Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp 10.305.973.314.
Reporter : Jepri Zebua