Perusahaan Terbuka BEI Bantu Penerapan GCG, Berikut Penjelasannya!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumut Pintor Nasution menjelaskan terdapat beberapa penjelasan mengapa menjadi perusahaan terbuka dan tercatat BEI dapat membantu penerapan GCG bagi perusahaan.

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mewajibkan beberapa penerapan GCG dalam persyaratan untuk menjadi Perusahaan Tercatat. Persyaratan tersebut, pertama, perusahaan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Kemudian kedua, perusahaan harus memiliki jumlah komisaris independen minimal 30% dari total komisaris pada perusahaan. Ketiga, memiliki sekretaris perusahaan, dan keempat, memiliki komite audit dan fungsi internal audit.

“Dengan memiliki struktur organisasi ini, perusahaan kita harapkan dapat lebih profesional dan siap untuk menjalankan fungsi kerja operasional. Yang sesuai dengan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness,” bebernya, Jumat (8/10/2021).

- Advertisement -

Pintor bilang, setelah menjadi perusahaan tercatat, perusahaan berkewajiban untuk membagikan informasi capaian atau informasi material lainnya kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan. Antara lain kepada investor publik dan masyarakat, dengan melakukan rilis laporan berkala, laporan keuangan, public expose; dan keterbukaan informasi publik lainnya.

“Maka secara tidak langsung perusahaan akan semakin terkenal di kalangan investor dan masyarakat. Tidak hanya terbatas pada pengenalan produk namun juga pengenalan citra perusahaan,” tutur dia.

Hal ini tidak hanya memberikan peluang usaha yang lebih besar dengan perolehan mitra strategis baru. Karena kredibilitas perusahaan yang mereka nilai lebih baik, namun juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan capaian perusahaan.

Salah satu ukuran GCG yang digunakan di regional ialah ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) yang diperkenalkan sejak tahun 2011. ACGS ini adalah bentuk implementasi dari inisiatif yang dilahirkan ASEAN Capital Market Forum (ACMF) untuk terus meningkatkan GCG Perusahaan Tercatat di pasar modal. Penilaian yang dilakukan meliputi aspek akses keterbukaan informasi seperti laporan tahunan, website perusahaan, hingga risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Skor GCG Perusahaan di Indonesia Meningkat

Secara rata-rata, skor perusahaan di Indonesia meningkat dari 70,6% pada 2017 menjadi 70,8% pada 2019. Hal ini menggambarkan semakin baiknya perusahaan-perusahaan tercatat di Indonesia dalam hal GCG dan keterbukaan informasi publik. Perusahaan tercatat atau emiten di BEI yang berada di urutan tiga besar dalam penerapan GCG adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Karenanya BEI mengajak para pemilik dan pengelola perusahaan di Indonesia untuk menjajaki menjadi perusahaan tercatat di BEI agar sekaligus bisa menerapkan GCG dengan optimal. Go public menjadi sebuah solusi agar proses percepatan penerapan GCG.

“Untuk memudahkan perusahaan di seantero nusantara mencari tahu lebih lanjut mengenai proses go public, bisa menghubungi salah satu dari 30 kantor perwakilan BEI di seluruh Indonesia yang siap membantu dalam edukasi dan diskusi dengan seluruh perusahaan. Informasi layanan ini bisa dilihat di website Stock Exchange www.idx.co.id,” pungkasnya.

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Tantangan Besar Kembangkan Koperasi di Sumut, Hanya 10% yang Berdaya Saing

mimbarumum.co.id - Dinas Koperasi dan UKM Sumut mencatat baru sekitar 10% dari jumlah koperasi di bawah kewenangannya mampu berkontribusi...