mimbarumum.co.id – Diduga bangunan perumahan mewah bebas berdiri tanpa plang IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, tepat di seberang Gang Sitinjo, dan di sebelah Masjid Jamik Menteng.
Hal itu seperti pantauan awak media pada Rabu (18/10/2023).
Bangunan bertuliskan Casablanca itu ditutup oleh pagar berwarna biru tua.
Warga yang beradar di sekitar bangunan tersebut pun merasa risih dengan keberadaan bangunan yang berdiri tanpa adanya plang PBG. Hal itu seperti diungkapkan seorang laki-laki, sebut saja Udin (52), kepada awak media.
“Heran juga, Bang. Kok bisa ada bangunan yang berdiri di situ tapi gak ada plang izinnya. Harusnya kan gak boleh, jadi gak jelas itu, seperti ilegal bangunannya,” ucap Udin.
Ia pun tidak mengetahui bangunan tersebut milik siapa. Karena tidak pernah melihat plang PBG di depan bangunan.
“Itulah gak tahu, kalau mang legal ya harusnya di depan bangunan ini ada tulisannya kan,” pungkasnya.
Berdirinya bangunan tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Denai diduga melakukan pembiaran.
Padahal, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG.
Sementara itu, Camat Medan Denai melalui Kasi Trantibnya, Ahmad Siregar dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (19/10/2023) terkait diduga bangunan perumahan mewah berdiri tanpa plang IMB/PBG mengatakan bahwa sudah dihimbau kepada pemilik/pengelola bangunan tersebut.
“Kami hanya memberikan imbauan, namun keputusan dan penindakan ada di Perkim dan Satpol PP Medan,” ujar Ahmad singkat.
Reporter : Rasyid Hasibuan