
mimbarumum.co.id – Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Hamparan Perak 14.203.1109 yang digrebek Ditpolair Polda Sumatera Utara beberapa hari lalu.
“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” jelas Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I pada Jumat (31/1/2020)
Baca Juga : Pertamina Salurkan 16 KL Avtur Bantu Karhutla Riau
Pertamina MOR I menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.
Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.
Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan. (Budi)