Persidangan Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan didatangi puluhan preman diduga untuk menghalangi wartawan meliput jalannya persidangan lanjutan terdakwa pengusaha Hotel Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong.

Tan Ben (73) terjerat kasus pencemaran nama baik dan penghinaan lewat akun Grup WA.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Vl, lelaki berbadan besar tampak berusaha berdiri di depan pintu dan tidak memberikan akses baik pungunjung sidang mapun wartawan untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan sempat terlibat cekcok dengan para preman di pintu masuk tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk Hab meminta bantuan sekuriti hingga diperbolehkan masuk.

- Advertisement -

Baca Juga : Menghina, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia Disidang

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. alah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” sebutnya.

Pada persidangan beragendakan keterangan saksi-saksi. Korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar karena postingan terdakwa di WA grup marga Tan menyebutkan ‘G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar’.

“Mana buktinya kami merampok? Sementara uang yang kami terima itu adalah uang kompensasi supaya kami mundur dari yayasan. Persisnya kami dipaksa mundur supaya dia (terdakwa) menguasai yayasan (Lautan Mulia) itu,” sebut saksi korban Tony.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Teddy Sutrisno dan Gani. Mereka mengaku dipaksa untuk mundur dari yayasan tersebut dan memang tradisinya mendapatkan kompensasi. Namun setahu bagaimana terdakwa membuat postingan seolah mereka ‘merampok’ uang yayasan.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Amatan wartawan, kehadiran massa yang arogan menghalang-halangi awak media meliput sidang tersebut sempat di kroscek oleh Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno.

“Sidangnya baru selesai pak,” ucap Zainal, salah seorang sekuriti pengadilan ketika menghampiri Sutio Jumadi yang hendak menghampiri ruang sidang.

Sementara itu Taufik Siregar, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, tidak tahu menahu dengan kehadiran massa tersebut. Dirinya hanya fokus dengan pelaksanaan persidangan.

Usai persidangan, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban Tony Harsono menguraikan, pembentukan Yayasan Lautan Mulia berkaitan dengan dibukanya Sekolah Tinggi ITM&B di bilangan Jalan Mahoni Medan.

Di luar akte ada perjanjian di antara sesama anggota yayasan kebetulan bermarga Tan mensupport (meminjamkan) dana seperti belanja perabotan, alat tulis dan fasilitas kantor IT&B.

“Bila prospek di sekolah tinggi tersebut maju, maka para donatur termasuk klien saya yang menjadi korban pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut berhak mendapatkan keuntungan. Padahal faktanya mereka disuruh mundur dari yayasan dan berhak mendapatkan kompensasi keuntungan IT&B,” tukasnya. (jepri)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...