Persidangan Korupsi Alkes RSU Binjai Dimulai

spot_img

Berita Terkait

Binjai, Mimbar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menggelar persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai pada Kamis (30/8/2018) lalu. Pada persidangan perdana itu, jaksa penuntut umum membacakan tuntutatannya.

Seusai persidangan, Ketua Tim JPU, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan membenarkan bahwa kelima terdakwa, yakni mantan Direktur Utama RSUD Djoelham dr Mahim Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Suryana Res, Staf Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham Cipta Depari, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Suhadi Winata, dan Direktur PT Mesarinda Abadi Teddy Low telah mulai disidangkan.

Fakta di persidangan, kata Victor, Teddy Low adalah pelaku utama sekaligus mengotaki jalannya pengadaan tersebut. “Dia sebagai pelaku utama dengan inisiatif dia (Teddy), kepada Kimia Farma dan juga kepada ULP, Pokja, PPK,” ujar Kajari Binjai ini.

Sayangnya, Kajari bilang, belum dapat mengetahui pasti aliran uang itu kemana saja. Menurut Kajari, yang mengetahui aliran uang kemana saja hanya Teddy Low. Bahkan, Teddy Low juga yang mengatur penggelembungan harga tersebut.

- Advertisement -

Kelima terdakwa masing-masing melalui Kuasa Hukum mengajukan pledoi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sontan Sinaga. Pembacaan pledoi ‎akan dibacakan setelah dua pekan dari baca tuntutan.

Teddy Low dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp4.774.334.262 subsider 3 tahun 9 bulan penjara. Surya Res dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Cipta Depari dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dr Mahim dituntut 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan Suhadi Winata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Teddy Low melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan keempat terdakwa melanggar Pasal 3. Sedangkan, dua tersangka lainnya belum disidang. Yakni, Feronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica dan Budi Asmoro selaku Kacab ‎Kimia Farma tahun 2012,

Ketujuh tersangka didakwa telah merugikan negara hingga Rp3,5 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012. (B-31)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...